Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Proyek Pipa Gas 17 Km Jadestone Energy: Lahan Dicaplok, Hak Warga Terabaikan?

By Redaksi | 1 Mei 2026

JAMBICYBER.ID, TANJAB BARAT - Proyek pemasangan pipa gas sepanjang 17 kilometer milik PT Jadestone Energy di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memicu protes keras dari warga dan aktivis setempat. Selain persoalan ganti rugi lahan yang dinilai belum tuntas, penempatan instalasi pipa yang sangat dekat dengan badan jalan dituding melanggar regulasi keselamatan dan izin pemanfaatan ruang jalan.

Aktivis Jambi, Fadil M, menyoroti posisi penanaman pipa yang diperkirakan hanya berjarak sekitar satu meter dari aspal jalan raya. Menurutnya, hal ini tidak hanya mengabaikan aspek keselamatan teknis instalasi minyak dan gas (migas), tetapi juga diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda) Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Sesuai aturan teknis untuk jalan raya, jarak minimal seharusnya berada pada rentang 5 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pipa ditanam hanya berjarak sekitar satu meter dari aspal. Ini sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar jika terjadi kebocoran atau insiden teknis," ujar Fadil dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Polemik ini kian meruncing seiring munculnya dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Mengingat lokasi pemasangan pipa berada di area milik jalan nasional, setiap aktivitas konstruksi seharusnya mendapatkan persetujuan teknis dan izin prinsip dari kementerian terkait melalui BPJN.

Selain persoalan izin, masyarakat di sepanjang jalur pipa, khususnya di kawasan Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, mulai mempertanyakan nasib mereka. Hingga saat ini, proses kompensasi atau ganti rugi lahan yang terdampak oleh pengerjaan proyek tersebut dilaporkan belum menemui titik terang.

"Masyarakat di jalur pipa, seperti di Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, kini dalam ketidakpastian. Mereka terdampak secara langsung oleh pengerjaan fisik, namun hak-hak ganti ruginya belum diselesaikan," tambah Fadil.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Jadestone Energy untuk mengklarifikasi tudingan terkait pelanggaran jarak aman (row) instalasi serta status perizinan di BPJN. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan detail dan cenderung memilih untuk tidak berkomentar.

Sikap bungkam dari pihak pengembang proyek ini justru memperkeruh spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, berdasarkan standar keselamatan migas, setiap instalasi pipa penyalur memiliki buffer zone atau kawasan penyangga yang ketat guna memitigasi risiko fatal.

Secara teknis, penempatan pipa gas yang terlalu dekat dengan jalan raya meningkatkan risiko kerusakan akibat beban kendaraan berat (vibrasi) yang melintas secara rutin di jalur utama Tanjung Jabung. Jika standar kedalaman dan jarak lateral diabaikan, integritas pipa dapat terancam dalam jangka panjang.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan audit lapangan. Warga mendesak agar pengerjaan dihentikan, sampai PT Jadestone Energy mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap serta menuntaskan seluruh kewajiban kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Hingga saat ini, Kompas masih terus berupaya menghubungi pihak BPJN Wilayah Jambi serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi untuk memverifikasi kesesuaian teknis proyek tersebut dengan regulasi yang berlaku. (Feng)