Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Ngaku Intel Polisi, Dua Pembegal di Muara Tembesi Diciduk Polisi Benaran

By Redaksi | 28 Februari 2026

JAMBICYBER.ID, BATANGHARI – Jajaran Polsek Muara Tembesi bersama Tim Buser Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus polisi gadungan. Dua orang pelaku diringkus setelah melakukan aksi pembegalan di Dusun Sungai Rumbai, Desa Sungai Pulai.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari (24/02/2026) tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena pelaku berani mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian.

Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, S.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus penyamaran untuk mengelabui korbannya.

"Kedua pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai anggota intel yang sedang melakukan penangkapan bandar narkoba. Untuk meyakinkan korban, mereka memperlihatkan benda menyerupai senjata api," jelas IPTU Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/02/2026).

Setelah korban terintimidasi, pelaku meminjam kendaraan dan handphone korban dengan dalih ingin berkumpul dengan tim lainnya. Namun, alih-alih bertugas, pelaku justru melarikan barang berharga tersebut.

Penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh IPTU Sugeng bersama Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi membuahkan hasil. Pada Kamis (26/02/2026), tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Pasar Muara Tembesi tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk replika senjata api kami sita dari tangan pelaku," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Muara Tembesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, AIPTU Amirsyah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas.

Poin imbauan kepada masyarakat:

1. Identitas resmi jangan pernah ragu menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) jika ada orang yang mengaku aparat.

2. Jangan mudah percaya aparat resmi, karena memiliki prosedur operasi yang jelas dan tidak sembarangan meminjam properti warga.

3. Lapor segera, dan tutup celah kejahatan dengan melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan ke kantor polisi terdekat. (Ags)