Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Modus Harga Gaib di Pelabuhan Kuala Tungkal, Tiket Rp178 Ribu Dijual Rp190 Ribu

By Redaksi | 25 Maret 2026

JAMBICYBER.ID, TANJAB BARAT – Integritas pelayanan publik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Praktik dugaan percaloan tiket dan ketidaksesuaian tarif retribusi mulai dikeluhkan penumpang yang merasa terjebak oleh skema harga yang tidak transparan.

Modus operandi yang dilakukan oknum tergolong licin. Penumpang mengaku 'ditodong' harga setelah tiket berada di tangan, tanpa ada penjelasan rincian biaya di awal transaksi.

Seorang penumpang tujuan Batam menceritakan pengalaman pahitnya saat hendak menyeberang. Ia mengaku ditawari tiket oleh seorang oknum yang diduga calo. Karena terburu-buru dan ingin segera berangkat, ia menerima tiket tersebut tanpa curiga.

Namun, kejutan muncul saat pembayaran diminta. Oknum tersebut menagih biaya sebesar Rp190.000. Setelah dicek secara teliti pada fisik tiket, harga resmi yang tertera nyatanya hanya Rp178.500 untuk kategori dewasa.

"Awalnya tidak disebutkan harga. Setelah tiket diberikan, saya langsung diminta bayar Rp190 ribu. Pas saya lihat di tiket, ternyata harganya Rp178.500," ungkap korban.

Tak berhenti di urusan tiket, ketidaksesuaian harga juga merembet ke tarif retribusi pelabuhan. Meski di karcis resmi tertulis angka Rp4.000, petugas di lapangan secara sepihak meminta pembayaran sebesar Rp5.000.

Meskipun selisih Rp1.000 terlihat sepele bagi sebagian orang, namun secara kolektif, hal ini dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis.

"Memang kelihatannya kecil, tapi kalau ratusan orang yang mengalami hal yang sama, jumlahnya jadi besar," tambah penumpang tersebut.

Munculnya keluhan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan otoritas pelabuhan terkait. 

Masyarakat mendesak adanya mulai dari membersihkan area pelabuhan dari pihak ketiga yang mengambil keuntungan tidak sah, mewajibkan petugas atau loket memampang harga resmi secara mencolok, dan memastikan petugas di lapangan menarik tarif sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, bukan pembulatan sepihak.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi calon penumpang untuk selalu menanyakan harga di awal, membeli tiket di loket resmi, dan berani menolak jika diminta membayar melebihi angka yang tertera pada karcis. (Can)