Misteri Dua Koper yang Hilang dalam Pusaran 58 Kilogram Sabu
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sebuah transaksi lazim di pusat perbelanjaan di Kota Jambi menjadi titik awal terkuaknya jejaring gelap peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/4/2026), terungkap kontradiksi tajam antara perilaku sopan para kurir di depan publik dengan skala kejahatan yang mereka kawal.
Persidangan yang menjerat terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo ini menghadirkan saksi kunci, M. Taufik, seorang pramuniaga toko koper. Kesaksiannya menggarisbawahi sebuah anomali dalam kasus ini: ada empat koper besar yang dibeli, namun hanya dua yang ditemukan polisi berisi sabu saat penangkapan.
Di hadapan Majelis Hakim, Taufik mengisahkan kembali peristiwa pada 8 Oktober 2025. Tanpa gelagat mencurigakan, kedua terdakwa memilih empat koper berukuran besar dengan warna mencolok hitam, biru, hijau, dan kuning, serta sebuah ransel anak berwarna merah muda.
"Saya sempat bertanya, Mau ke mana bang?. Mereka menjawab santai, 'Ada teman titip'," ujar Taufik. Ketajaman kontras terlihat di sini, ransel anak yang identik dengan keceriaan dibeli bersamaan dengan wadah yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut racun metamfetamin seberat 58,2 kilogram.
Hakim Ketua sempat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain saat transaksi di mal tersebut. Namun, saksi memastikan bahwa hanya kedua terdakwa yang melakukan pembelian sebelum mengangkut barang-barang tersebut ke sebuah mobil Innova di area parkir.
Kejanggalan jumlah koper ini memicu pertanyaan besar: ke mana dua koper lainnya? Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi hanya menyita dua koper yang berisi total 58.212,65 gram sabu. Jika setiap koper memiliki kapasitas yang sama, muncul kekhawatiran adanya bagian dari paket besar tersebut yang telah lepas ke pasar sebelum penyergapan dilakukan.
Dibalik kedok sebagai pembeli koper yang ramah, rekam jejak kedua terdakwa menunjukkan profesionalisme yang dingin. JPU mengungkapkan bahwa aksi ini bukan yang pertama. Sejak Agustus 2025, mereka tercatat telah empat kali berhasil mengawal pengiriman narkotika dengan upah menggiurkan, berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 45 juta sekali jalan.
Kini, kenyamanan finansial dari bisnis haram tersebut harus dibayar mahal. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) KUHP baru.
Dilihat dari berat barang bukti yang melebihi 50 kilogram dan sifat perbuatan yang dilakukan berulang (residivis), ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kini membayangi mereka. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendalami sisa koper yang misterius serta keterangan saksi-saksi lainnya.
Negara kini ditantang untuk membuktikan apakah mata rantai ini berhenti pada Agit dan Juniardo, ataukah empat koper tersebut adalah sinyal bahwa jaringan yang lebih besar masih beroperasi di bawah radar. (Feng/Fim)