Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Mengaku Tekor Rp 48 Miliar, Komut PT PAL ke Jaksa: Siapa yang Sebenarnya Merampok?

By Redaksi | 11 Mei 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menuntut majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026), pihak terdakwa menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak berpijak pada fakta persidangan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Annisa Brigestirana ini menjadi babak krusial bagi Bengawan. Melalui kuasa hukumnya, Ilham Kurniawan, terdakwa secara lugas menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang dituduhkan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Alih-alih mengakui kerugian negara, Bengawan justru memosisikan dirinya sebagai pihak yang paling dirugikan dalam sengkarut bisnis ini. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan bahwa melalui bendera PT Jaya Indah Motor (PT JIM), dirinya telah menyuntikkan investasi senilai Rp 61 miliar ke PT PAL.

"Fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa klien kami justru korban. Hingga saat ini, sekitar Rp 48 miliar dana investasi pribadi tersebut belum kembali," ujar Ilham Kurniawan saat membacakan pembelaan.

Argumen pembelaan juga menyoroti aspek valuasi agunan. Bengawan mengklaim nilai pabrik PT PAL yang menjadi jaminan di Bank BNI sebenarnya masih jauh lebih tinggi dibandingkan sisa utang yang telah dihapus buku oleh bank plat merah tersebut. Hal ini, menurut pembelaan, menggugurkan premis adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Poin tajam lain yang diangkat dalam pledoi adalah dugaan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT MMJ. Bengawan menuding adanya penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL secara melawan hukum oleh PT MMJ sejak November 2022.

Aset tersebut baru disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025. Periode penguasaan aset oleh pihak lain sebelum penyitaan ini dianggap sebagai "lubang" dalam penyidikan yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk melihat siapa yang sebenarnya menarik keuntungan ilegal.

Di akhir persidangan, Bengawan Kamto memohon kepada majelis hakim, yang juga beranggotakan Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution agar melepaskannya dari dakwaan primer maupun subsider.

"Kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Jambi mengingat besarnya nilai kredit yang macet dan kompleksitas keterlibatan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit. Majelis hakim kini dihadapkan pada dua narasi yang bertolak belakang: dakwaan korupsi yang sistematis dari JPU, atau kegagalan bisnis yang menyeret investor sebagaimana diklaim oleh terdakwa. (Fim)