Mencari Keadilan di Sidang PJU Kerinci: Akankah 'Aktor Intelektual' Kebal Hukum?
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Aroma busuk dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kian menyengat. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi kini menjadi panggung pembuktian bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguliti keterlibatan oknum-oknum besar di kursi DPRD Kerinci yang diduga kuat ikut "menikmati" aliran dana haram tersebut.
Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung panas sejak awal tahun 2026, JPU membongkar kotak pandora berupa bukti percakapan WhatsApp dan aliran dana yang menyeret sederet nama pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024.
Fakta persidangan mengungkap adanya lonjakan anggaran yang tidak wajar. Mantan Plt Kadishub, Ahmad Samuil, memberikan kesaksian kunci bahwa anggaran PJU yang awalnya diusulkan hanya Rp476 juta mendadak membengkak fantastis menjadi Rp3,4 miliar di tangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Pak Edminuddin (Ketua DPRD saat itu) menyampaikan pada rapat banggar bahwa anggaran Rp476 juta itu terlalu kecil," ungkap Ahmad Samuil di depan majelis hakim.
Tak hanya soal penggelembungan dana, JPU juga membeberkan taktik licin penyaluran uang yang diduga melibatkan keluarga para anggota dewan. Bukti transfer menunjukkan aliran dana dikirim ke rekening istri hingga orang tua saksi untuk menyamarkan jejak "fee" proyek.
Berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan, berikut adalah rincian dana yang diduga mengalir ke kantong sejumlah oknum legislatif dan pejabat di DPRD Kabupaten Kerinci mulai dari, Joni Efendi Rp 138.089.100, Boy Edwar Rp 66.054.300, Yuldi Herman Rp 52.048.650, Erduan Rp 48.045.900, Irwandri Rp 42.000.000, Edminuddin (Ketua DPRD) Rp 40.000.000, Syahrial Thaib Rp 35.000.000, Asril Syam Rp 30.000.000, Jumadi Rp 26.014.350, Novandri Panca Putra Rp 22.000.000, Mukhsin Zakaria Rp 20.014.350, Amrizal Rp 18.000.000, dan Jondri Ali (Sekwan) Fee 15% dari dua ruas jalan.
Edminuddin alias Jang Kelabu membantah keras keterlibatan dirinya. Ia berdalih bahwa saat pembahasan anggaran krusial pada 22 November 2022, dirinya sedang berada di luar negeri. "Saya lagi di Korea pada waktu itu," klaimnya saat dicecar penasihat hukum.
Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan derasnya bukti digital dan kesaksian para terdakwa lain. Aktivis Kerinci, Edward P, menegaskan bahwa vonis yang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, akan menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Majelis Hakim PN Jambi.
"Masyarakat Kerinci tidak ingin kasus ini lenyap seperti skandal Tunjangan Rumah Dinas DPRD sebelumnya. Jika dengan bukti sejelas ini—chat WA, bukti transfer, dan pengakuan saksi—mereka tidak tersentuh, maka wajar jika publik bertanya, apakah ada 'tangan dewa' yang sedang bermain?" tegas Edward (6/4/2026).
Sidang PJU Kerinci kini berada di titik nadir. Publik kini menunggu apakah tuntutan jaksa akan tajam menyasar para aktor intelektual, atau justru hanya berhenti pada tingkat pelaksana teknis (Kadis dan staf).
Harapan masyarakat hanya satu ialah keadilan tanpa pandang bulu. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menerangi jalan-jalan di Kerinci, justru habis digunakan untuk "menerangi" kantong pribadi para wakil rakyat. (Feng/Ep)