Korupsi Kredit BNI Rp 105 M, Komisaris PT PAL Arif Rahmat Divonis 2 Tahun Penjara!
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Arif Rahmat, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Arif dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu sore (20/5/2026) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah," ujar Hakim Anisa saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman kurungan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya cukup fantastis Rp 2,5 Miliar dan subsider 1 tahun penjara (jika uang pengganti tidak dibayarkan).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Arif Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Perbuatan PT PAL yang tidak mampu membayar kredit tersebut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Vonis ini tercatat lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Arif dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Merespons putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Frenchelse, menyatakan belum mengambil langkah hukum lanjutan seperti banding. Pihaknya mengaku akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mengkaji salinan putusan.
"Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya," kata Frenchelse usai persidangan.
Sebagai informasi, Arif Rahmat bukan satu-satunya petinggi perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus kakap ini. Pada persidangan sebelumnya, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, telah lebih dulu dijatuhi vonis yang jauh lebih berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim. (Fim)