Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Korupsi Dana BOS Rp 706 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Resmi Didakwa!

By Redaksi | 5 Mei 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Praktik lancung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Jambi. Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin tahun anggaran 2022 dan 2023 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus operandi para terdakwa yang secara sistematis menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Keempat terdakwa tersebut adalah N (45) Mantan Kepala Sekolah (ASN), WA (40) Bendahara BOS tahun 2022 (ASN), SP (53) Bendahara BOS tahun 2023 (ASN), dan NP (37) Operator Dana BOS 2022–2023 (Tenaga Honorer).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa sengaja mengelola dana BOS di luar koridor Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Penggunaan anggaran ditemukan tidak berpijak pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah ditetapkan.

Alih-alih digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar, dana tersebut justru mengalir untuk pos-pos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dana BOS yang seharusnya dikelola oleh bendahara sekolah justru digunakan untuk keperluan pribadi, seperti rehabilitasi rumah pribadi, dana taktis, hingga biaya operasional kepala sekolah yang tidak memiliki dasar hukum," papar JPU di hadapan majelis hakim.

Untuk menutupi jejak tersebut, terdakwa N diduga memerintahkan bendahara dan operator untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Laporan tersebut dibuat seolah-olah selaras dengan RKAS, padahal hasil penyidikan menunjukkan banyak kegiatan yang tercantum dalam LPJ tidak pernah terealisasi di lapangan.

Berdasarkan hasil audit, tindakan kolektif para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 706,8 juta.

Sebagai bagian dari upaya pembuktian, JPU telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (2022–2023), dokumen pengangkatan jabatan para terdakwa, sejumlah cap stempel palsu yang diduga digunakan untuk melegitimasi kwitansi fiktif, dan uang pengembalian sebesar Rp 450 juta yang diserahkan selama proses penyidikan.

"Para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara," tegas jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum salah satu terdakwa, Helmi, menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, fokus tim penasihat hukum saat ini adalah menguji materi perkara pada tahap pembuktian.

"Kami tidak mengajukan perlawanan (eksepsi). Kami meminta agar semua fakta ini dibuktikan saja dalam persidangan lanjutan," ujar Helmi usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi pendidikan mengenai pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik agar tidak menjadi ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. (Fim)