Korupsi Anggaran Olahraga Rp 3,5 M, Mantan Ketua KONI Sarolangun Minta Diskon Hukuman
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih sekolah dijadikan tameng oleh mantan Ketua KONI Sarolangun, Hamdan, untuk lolos dari jerat hukuman berat. Hamdan memohon belas kasihan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi agar hukumannya diringankan setelah dituntut hampir 8 tahun penjara akibat menilap dana hibah olahraga.
Permohonan itu disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Agustia, dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jambi.
"Kita mohon keringanan, baik denda maupun hukuman pidana," kata Dedi Agustia usai persidangan.
Dedi berdalih, kliennya merupakan satu-satunya pencari nafkah di keluarga. Faktor keluarga ini diharapkan bisa mengetuk hati hakim untuk memotong masa hukuman sang koruptor.
"Hal yang meringankan karena dia yang bekerja. Anak-anak masih sekolah," lanjutnya mencoba meyakinkan.
Alasan kemanusiaan yang disodorkan kubu Hamdan dirasa kontras jika melihat rekam jejak kasat mata yang dibongkar Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan hukuman yang cukup tinggi, yakni 7 tahun dan 8 bulan penjara.
Hamdan terseret ke meja hijau setelah kedapatan menggerogoti dana hibah KONI Sarolangun Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan surat dakwaan, aksi culas ini dilakukannya sepanjang Januari hingga Desember 2023.
Duduk perkara kasus korupsi KONI Sarolangun. Total dana hibah yang dikelola Rp 3,5 Miliar, serta total kerugian negara Rp 262 Juta lebih, dan modus operandi dalam melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain menggunakan anggaran olahraga.
Uang yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan prestasi atlet dan olahraga di Sarolangun, justru berakhir di kantong pribadi. Kini, nasib mantan pucuk pimpinan olahraga Sarolangun tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim, apakah akan luluh dengan alasan tulang punggung keluarga atau tetap berpegang pada tuntutan jaksa demi memberi efek jera. (Fim)