Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Kiamat PT PAL: Kejati Segel Pabrik yang Dikuasai PT MMJ, Rampas Aset Korupsi Rp105 Miliar

By Redaksi | 24 April 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya mengambil langkah tegas dalam skandal besar dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI. Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan seluruh operasional dan mengosongkan aset raksasa milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026).

Langkah bersih-bersih ini merupakan puncak dari pengejaran aset negara yang hilang akibat pemberian kredit investasi dan modal kerja tahun 2018–2019 yang berujung pada kerugian negara fantastis senilai Rp105 miliar.

Suasana di lokasi pabrik kelapa sawit PT PAL mendadak tegang saat jajaran petinggi Kejati Jambi tiba di lokasi. Dipimpin oleh jajaran Asisten (Aspidsus, Asintel, Aspema, hingga Aswas), petugas langsung memasang Pidsus Line di sekeliling area objek sitaan.

Asintel Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Pengosongan ini merupakan eksekusi atas Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026.

"Aset ini sudah ditetapkan sebagai barang sitaan sejak Juni 2025 berdasarkan ketetapan Pengadilan Tipikor Jambi. Hari ini, kami pastikan tidak ada lagi aktivitas di sana untuk menjamin pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Husaini.

Penyitaan ini mencakup aset strategis dengan nilai ekonomi tinggi, mulai dari 1 Unit Pabrik Kelapa Sawit lengkap dengan mesin pengolahan TBS, 6 Bidang Tanah dengan total luas mencapai 163.285 meter persegi dan bangunan Pendukung yang terdiri dari kantor utama dan mess karyawan.

Prosesi pengosongan juga disaksikan langsung oleh perwakilan Bank BNI dan manager PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) selaku pihak yang selama ini mengelola operasional di lokasi tersebut.

Kasus yang menjerat PT PAL ini bukan perkara baru, namun terus memanas. Hingga saat ini, lima orang telah terseret ke meja hijau yaitu WH, VG, dan RG sebagai terpidana yang kini tengah berjuang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, sedangkan BK dan AR masih menjalani persidangan sengit di Pengadilan Tipikor Jambi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat karena dianggap mencederai integritas perbankan plat merah.

Kejati Jambi memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan bermain-main dalam kasus ini. Kehadiran tim pengamanan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil Sungai Gelam di lokasi memastikan bahwa pengambilalihan aset negara ini berjalan tanpa perlawanan berarti.

Kini, pabrik seluas belasan hektar tersebut membisu di bawah garis jaksa, menunggu ketukan palu hakim yang inkrah untuk menentukan nasib akhir aset yang menjadi saksi bisu raibnya uang negara seratus miliar lebih tersebut. (Fim)