Jejak Senyap Sang 'Ratu' dan Misteri 'Tangan Dewa' dalam Skandal 58 Kilogram Sabu
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Operasi senyap Ditresnarkoba Polda Jambi pada medio Oktober 2025 lalu yang berhasil mengamankan 58 kilogram sabu seharusnya menjadi prestasi gemilang. Namun, enam bulan berselang, keberhasilan itu justru meninggalkan lubang besar yang menganga. Bukan soal barang buktinya, melainkan tentang para aktor yang mendadak "menguap" dari manifes kepolisian.
Aktivis Jambi, Ridho, mencium aroma amis di balik kronologi penangkapan M. Alung Ramadhan. Menurut penelusurannya, Alung bukanlah pemain tunggal yang mengemudikan "benteng" narkotika tersebut menuju Yogyakarta. Ada nama Deka Afriadi, sosok yang disebut-sebut selalu melekat dalam setiap pergerakan Alung.
Dalam rekam jejak yang dihimpun, sindikat ini bergerak menggunakan taktik tiga kendaraan, sebuah Fortuner putih, Innova Reborn hitam, dan Avanza Hitam. Namun, saat penyergapan terjadi pada 9 Oktober 2025, polisi hanya melaporkan penangkapan Alung di dalam Innova. Deka, sang rekan duet, hilang tanpa bekas.
"Ini bukan soal kehilangan jejak biasa. Rekam jejak menunjukkan mereka adalah satu paket pergerakan. Pertanyaannya, Ke mana Deka saat Alung diringkus? Apakah dia memiliki 'jimat' hingga tak terlihat oleh tim Opsnal, atau memang sengaja dibiarkan melenggang?" ujar Ridho dengan nada retoris saat ditemui pada Rabu, (15/4/2026).
Spekulasi liar pun berkembang. Muncul dugaan adanya intervensi "Tangan Dewa"—istilah untuk kekuatan besar di luar hukum—yang diduga mengamankan Deka agar tidak ikut terseret ke dalam jeruji besi.
Kejanggalan tak berhenti di Deka. Sorotan kini mengarah pada dua sosok perempuan, Okta Amalia alias Okta dan Dewi Pramita alias TE. Informasi yang dihimpun oleh Ridho dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan (Mr. X), menyebutkan bahwa Okta dan TE diduga kuat sebenarnya sempat diringkus bersama Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo.
Anehnya, saat kasus ini dirilis, nama Okta dan TE raib. Polisi hanya memamerkan Agit dan Ardo sebagai tersangka. Padahal, peran Okta diduga sangat krusial, dia adalah sang pemberi perintah, otak yang menggerakkan Alung dalam distribusi narkotika skala kakap tersebut.
"Kami menduga kuat ada oknum aparat yang terlibat dalam 'menghilangkan' keberadaan Okta dan TE. Jika pemberi perintahnya saja dilepaskan, lantas apa arti penangkapan 58 kilogram sabu ini?" cecar Ridho, Kamis (16/4/2026).
Puncak dari komedi putar ini adalah kabar mengejutkan dari Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. Alung, tersangka kunci yang sudah berada di tangan penyidik, dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan di markas Polda Jambi.
Dengan kaburnya Alung, daftar buronan (DPO) kini membengkak menjadi empat orang ialah Okta, TE, Alung, dan Deka. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang tersangka kasus narkotika skala internasional bisa melenggang keluar dari jantung pertahanan kepolisian daerah?
Desakan agar Polda Jambi melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi transparan kini menguat. Jika tidak, kasus 58 kg sabu ini hanya akan diingat sebagai drama penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul pada mereka yang memiliki akses ke "Tangan Dewa".
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti jawaban pasti, apakah ini murni kegagalan operasional, ataukah sebuah konspirasi sistematis untuk memotong mata rantai sindikat sebelum menyentuh sang bandar besar? (Tim)