Jejak Harta Ratu Narkoba Jambi: 19 Aset Disita, Nama Anak dan Suami Terseret dalam TPPU
JAMBICYBER.ID, JAMBI – Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, yang dijuluki sebagai "Ratu Narkoba" Jambi, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026), terungkap bahwa hasil bisnis haram narkotika tersebut diduga kuat dialihkan ke berbagai aset mewah atas nama anggota keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari Subdit III Polri yang menangani penyidikan TPPU ini. Di hadapan majelis hakim, saksi membeberkan bahwa aliran dana hasil penjualan narkoba dikumpulkan terlebih dahulu dalam rekening tertentu sebelum dicuci dalam bentuk properti.
"Uang tersebut dikumpulkan dalam rekening, kemudian dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Provinsi Jambi," ujar saksi kepolisian di persidangan.
Menariknya, hasil pelacakan aset menunjukkan bahwa Helen tidak menggunakan namanya sendiri untuk sebagian besar properti tersebut. Nama suami dan anak-anaknya tercatat dalam surat-surat berharga tersebut.
“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin dan Ependi. Saya diberikan berkas surat tanah dan bangunan atas nama mereka,” tambah saksi.
Total terdapat 19 aset yang telah disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti TPPU. Pihak kepolisian bahkan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi faktual di 12 lokasi berbeda.
Namun, keterangan saksi ini disanggah oleh pihak Helen. Dalam persidangan, Helen bersikeras bahwa hanya ada 6 aset yang benar-benar tercantum atas namanya.
Budi Asmara, selaku Kuasa Hukum Helen, melayangkan keberatan atas penyitaan massal tersebut. Menurutnya, banyak aset yang disita tidak relevan dengan periode aktivitas pidana yang dituduhkan.
Poin keberatan kuasa hukum terkait dari 19 aset, hanya 6 yang diakui atas nama Helen, sisanya milik orang lain, anak, dan suami. Serta terdakwa mengaku baru memulai aktivitasnya di awal tahun 2024, sementara banyak aset yang disita telah dimiliki jauh sebelum tahun tersebut.
Helen Dian Krisnawati saat ini mendekam di Rutan Perempuan Jambi. Sosoknya bukan pemain baru di dunia hitam; ia dikenal luas sebagai "Ratu Narkoba" yang diduga menjadi otak sekaligus pengatur utama peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai komitmen aparat penegak hukum dalam memiskinkan bandar narkoba melalui pasal pencucian uang. Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam sejauh mana keterlibatan pihak keluarga dalam menyembunyikan harta hasil kejahatan tersebut. (Fim)