Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Hakim Sikat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Dua Divonis Lebih Berat dari Tuntutan!

By Redaksi | 21 Mei 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (20/5/2026) malam. Hasilnya mengejutkan, dua terdakwa utama justru dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa yang mendapat vonis hukuman tambahan dari hakim tersebut adalah Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini melesat lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya kurungan badan, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,681 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Rudy akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Nasib serupa menimpa Wawan Setiawan. Hakim mengganjar Wawan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Padahal, JPU sebelumnya hanya menuntut Wawan dengan pidana 5 tahun penjara. Wawan juga tetap dibebankan uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp6,586 miliar.

Berbeda nasib dengan Rudy dan Wawan, dua terdakwa lainnya dalam pusaran kasus ini, yakni Endah Susanti dan Zainul Havis, justru mendapatkan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mulai dari Endah Susanti yang Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan (Tuntutan jaksa sebelumnya: 2 tahun 6 bulan penjara), dan Zainul Havis Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan (Tuntutan jaksa sebelumnya: 2 tahun 6 bulan penjara).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta. Namun, hakim menetapkan uang titipan senilai Rp110 juta yang telah diserahkan Zainul sebelumnya untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pemotong nominal uang pengganti.

Pihak terdakwa langsung bereaksi atas putusan miring ini. Kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti, secara blak-blakan mengaku kecewa berat atas putusan majelis hakim yang dinilai menutup mata terhadap fakta persidangan.

“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” cetus Widarty usai persidangan.

Atas vonis yang dinilai tidak adil tersebut, Widarty menyatakan pihaknya bersama sang klien masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan banding.

Sikap kompak juga ditunjukkan oleh tim penasihat hukum tiga terdakwa lainnya. Baik kubu Zainul Havis, Wawan Setiawan, maupun Endah Susanti, semuanya menyatakan masih pikir-pikir dan belum menentukan apakah menerima putusan atau melakukan perlawanan hukum.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi program DAK SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini memang sejak awal menyita perhatian publik. Sektor pendidikan yang semestinya bersih justru digerogoti oleh praktik culas yang ditaksir mengakibatkan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. (Fim)