Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Hakim Ketua Sebut Tak Bersalah tetapi Divonis 6 Tahun, Komisaris PT PAL: Yang Zalim Pasti Kena!

By Redaksi | 20 Mei 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi kredit macet di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/5/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT PAL senilai Rp 105 miliar.

Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai oleh Anisa menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.

Tak hanya itu, Bengawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni sebesar Rp 80 miliar. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta uang pengganti sebesar Rp 12 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Bengawan telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 603, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal yang memberatkan vonis adalah tindakan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta sikapnya yang tidak mengakui perbuatan selama proses persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

Sidang yang berlangsung maraton sejak pukul 11.00 WIB hingga sore hari ini mengungkap fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara anggota majelis hakim.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, M Ilham, langsung menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum banding sesaat setelah putusan dibacakan. Ia menyoroti adanya ketidaksepahaman di meja majelis hakim regarding status hukum kliennya.

“Kami banding, Yang Mulia,” kata Ilham di dalam ruang sidang.

Ditemui usai persidangan, Ilham membeberkan bahwa Hakim Ketua memiliki pandangan yang berbeda dengan dua hakim anggota. Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Anisa justru menilai Bengawan tidak bersalah dalam kasus ini.

“Dalam musyawarah majelis, terdapat perbedaan pendapat. Hakim Ketua menyatakan Bengawan tidak bersalah, namun kalah suara karena dua hakim anggota menyatakan bersalah. Karena itu kami mantap mengajukan banding,” tutur Ilham.

Suasana haru sekaligus tegang seketika pecah di ruang sidang begitu ketukan palu hakim mengakhiri persidangan. Keluarga terdakwa yang sejak pagi memenuhi ruang sidang tampak histeris. Istri dan orang tua Bengawan yang terus mendampingi selama proses hukum tak kuasa menahan air mata.

Saat petugas kejaksaan memasang borgol dan memakaikan rompi tahanan berwarna oranye, beberapa kerabat langsung merangsek maju untuk memeluk Bengawan.

“Bengawan bukan orang jahat! Bengawan bukan koruptor!” teriak salah satu anggota keluarga di koridor pengadilan, memecah keheningan sore itu.

Di tengah kepungan pengawalan petugas menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto yang tampak berusaha tenang, sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media dan keluarganya.

“Yang zolim (zalim) pasti kena,” ujar Bengawan singkat sebelum pintu mobil tahanan ditutup rapat.

Dalam perkara yang sama, sidang ini juga mendudukkan terdakwa lain, Arif Rohman, yang pada agenda sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar (dikurangi Rp 500 juta yang telah dipulihkan). (Feng/Fim)