Gugatan PMH Batang Hari Memanas: Mengapa Pejabat Mangkir dan Pers Dibungkam?
JAMBICYBER.ID, BATANGHARI - Integritas penegakan hukum di Kabupaten Batang Hari kini berada di titik nadir. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/2/2026), berakhir dengan kekecewaan publik yang mendalam.
Bukan hanya karena absennya para aktor utama, namun insiden represif terhadap awak media di area pengadilan menjadi noda hitam bagi demokrasi di Bumi Serentak Bak Regam.
Meskipun gugatan ini melibatkan institusi strategis, Muhammad Fadhil Arief selaku Penggugat utama justru memilih absen dari ruang sidang.
Ironisme semakin diperparah dengan ketidakhadiran para petinggi Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari sebagai pihak Tergugat, yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda), dan Inspektur Daerah Batang Hari
Ketidakhadiran kolektif para pejabat publik ini dinilai sebagai preseden buruk dan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB pun molor hingga pukul 10.00 WIB dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum.
Ketegangan memuncak di luar ruang sidang. Pihak Pengadilan Negeri Muara Bulian melakukan tindakan kontroversial dengan menghadang jurnalis yang hendak melakukan peliputan. Larangan dokumentasi tanpa alasan yang jelas memicu protes keras dari insan pers.
"Tindakan ini adalah bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Masyarakat berhak tahu substansi gugatan yang melibatkan uang negara dan pejabat publik ini," tegas salah satu jurnalis di lokasi.
Majelis hakim sempat mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh tahap mediasi. Namun, harapan akan adanya titik terang pupus. Upaya mediasi dikabarkan menemui jalan buntu (deadlock).
Sikap antiklimaks ditunjukkan oleh kuasa hukum Penggugat, Vernandus Hamonangan, SH, MH. Usai keluar dari ruang mediasi, ia menolak memberikan keterangan apapun dengan nada ketus.
"Dakdo, aku bukan tempat bertanya. No comment!" ujarnya sembari berlalu, meninggalkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya sedang disembunyikan.
Di saat jam sidang berlangsung, sebuah fakta mengejutkan mencuat. Sumber di lapangan melaporkan melihat kendaraan yang diduga kuat milik Muhammad Fadhil Arief justru memasuki area kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Keberadaan Penggugat di institusi lain saat sidangnya sendiri tengah berlangsung memicu spekulasi liar mengenai adanya "skenario di balik layar" atau tekanan politik tertentu yang membuat perkara ini terkesan tertutup rapat.
Hingga saat ini, detail petitum gugatan masih menjadi misteri. Sikap tertutup dari pihak penggugat, tergugat, maupun pengadilan bukan hanya menghambat proses hukum yang akuntabel, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Jika pejabat publik dan institusi peradilan nergi terhadap transparansi, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus menitipkan keadilan? (Ags)