Eks Kadishub Kerinci Dituntut 2,4 Tahun Penjara, 9 Anak Buah dan Rekanan Terseret
JAMBICYBER.ID, JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, resmi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/2/2026), JPU menilai Heri Cipta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya yang terdiri dari pejabat dinas hingga direktur perusahaan rekanan juga menerima tuntutan bervariasi.
Berikut adalah poin-poin utama tuntutan tersebut,
1. Heri Cipta Eks Kadishub Kerinci 2 Tahun 4 Bulan Rp 100 Juta (3 Bln)
2. Nel Edwin Kabid Lalin / PPK 1 Tahun 6 Bulan Rp 100 Juta
3. Fahmi Direktur PT WTM 1 Tahun 6 Bulan Rp 300 Juta (1 Thn)
4. Amri Nurman Direktur CV TAP 1 Tahun 8 Bulan Rp 100 Juta (3 Bln)
5. Gunawan Direktur CV BS 1 Tahun 8 Bulan Rp 100 Juta (3 Bln)
6. Reki Eka F. Oknum Guru (PPPK) 1 Tahun 8 Bulan Rp 100 Juta (3 Bln)
7. Helmi Apriadi ASN Kesbangpol 1 Tahun 8 Bulan Rp 100 Juta (3 Bln)
8. Yuses Alkadira PNS UKPBJ/ULP 1 Tahun 6 Bulan Rp 100 Juta (3 Bln)
9. Terdakwa lain seperti Sarpano Markis (CV GAW) dan Jefron (CV AK) juga dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Salah satu poin yang mencuri perhatian publik dalam kasus ini adalah lonjakan drastis pada plot anggaran proyek.
Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Perhubungan awalnya hanya mengajukan anggaran sebesar Rp 476 juta untuk pengadaan PJU.
Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), angka tersebut melonjak tajam hingga disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. Kenaikan yang tidak wajar inilah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik rasuah yang melibatkan banyak pihak, termasuk oknum ASN dan pihak swasta.
"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara," tegas JPU dalam persidangan.
Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci agar lebih transparan, terutama dalam proyek infrastruktur yang menyentuh kepentingan publik seperti penerangan jalan. (Red/Feng)