Dusta di Balik Borgol Plastik: Skandal Pelarian Gembong 58 Kg Sabu di Markas Polda Jambi, Ada Realitas yang Belum Terungkap?
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Narasi yang dibangun Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam kasus gembong narkoba M. Alung Ramadhan kini berada di titik nadir. Rentetan fakta lapangan, rekaman siber, hingga dokumen dakwaan jaksa mulai menguliti satu per satu pernyataan resmi petinggi Polri di Jambi, menciptakan potret buram tentang bagaimana seorang tersangka kakap bisa "melenggang" dari jantung pertahanan Kepolisian.
Ketidakcocokan informasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan dugaan manipulasi fakta yang sistematis.
Pada Sabtu, 4 April 2026, Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji melempar narasi heroik sekaligus tragis, Alung melarikan diri dengan tangan terborgol plastik setelah melompat dari lantai II ruang penyidik. Narasi ini diperkuat oleh Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, dalam konferensi pers Kamis (16/4), yang mengklaim borgol tersebut ditemukan di dekat masjid Mapolda.
Namun, kebohongan itu hanya berumur jagung. Sebuah rekaman CCTV yang diunggah akun Manangsoebeti_Official pada Jumat (17/4) menampilkan visual yang berbanding terbalik 180 derajat. Dalam rekaman tertanggal 10 Oktober 2025 pukul 20.06 WIB tersebut, Alung terlihat melompat dari jendelan dan melintasi perkarangan dengan tangan melenggang bebas tanpa borgol.
"Kami melihat dengan jelas hasil CCTV yang dibagikan di medsos, Alung kabur tanpa borgol plastik. Apa yang disampaikan Humas dan Kapolda tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," tegas Ridho, Sabtu (18/4/2026) seorang aktivis Jambi yang vokal mengawal kasus ini.
Kejanggalan tak berhenti pada soal borgol. Dari sumber yang engan di cantumkan namanya (Mr x) dan informasi yang dihimpun aktivis menyebutkan bahwa Alung diduga kuat tidak melarikan diri dari ruang penyidik biasa, melainkan dari ruangan strategis yang di dudga dari ruang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Jika dugaan ini terbukti, skandal ini memasuki babak baru yang lebih gelap. Sanksi demosi dua tahun yang dijatuhkan kepada AKBP Nurbani dinilai sebagai lelucon hukum. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, membiarkan gembong narkoba skala besar melarikan diri adalah kategori pelanggaran berat dengan konsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tak cukup hanya demosi. Ada Pasal 426 KUHP yang menanti oknum petugas yang sengaja membiarkan tahanan kabur. Ancaman empat tahun penjara itu nyata, bukan sekadar administrasi," tambah Ridho.
Kontras paling tajam muncul saat membandingkan klaim Kapolda dengan Surat Dakwaan Jaksa No. Reg. Perk: PDM-58/JBI/02/2026. Kapolda menyebut Alung ditangkap sebagai single fighter yang mengendarai Innova Reborn sendirian. Namun, dokumen jaksa mengungkap fakta berbeda, Alung tidak pernah sendiri.
Nama-nama seperti Deka, Okta, TE, Agit, dan Ardo muncul sebagai jejaring yang saling terhubung dalam distribusi 58 kilogram sabu tersebut.
1. Misteri Sengeti, saat Alung dicegat di daerah Pasar Sengeti, ke mana perginya Deka yang sebelumnya tercatat berada dalam mobil yang sama?
2. Penguapan di Cafe Madilog, saat penggerebekan di kawasan JBC, sosok Okta yang diduga sebagai otak intelektual dan TE seolah "menguap" di hadapan petugas, sementara hanya pion kecil seperti Agit dan Ardo yang diringkus.
Kini, publik menuntut satu hal. Buka rekaman CCTV di seluruh titik pelarian Alung termasuk didalam ruangannya penyidik. Bungkamnya Polda Jambi terkait akses digital ini kian mempertebal kecurigaan dugaan adanya "pengkondisian" kasus demi menyelamatkan aktor-aktor besar di balik layar.
Di tengah tumpukan barang bukti puluhan kilogram sabu yang sanggup merusak generasi, Polda Jambi kini justru terjebak dalam teater hukum yang naskahnya penuh lubang. Jika keterbukaan informasi terus dihambat, maka wajar jika publik bertanya. Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh otoritas penegak hukum?
Hingga laporan ini diturunkan, pintu informasi dari Mapolda Jambi masih terkunci rapat, menyisakan tanya yang menggantung di langit Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. (Tim)