Duduk di Pusaran Kuasa dan Akademik, Tenaga Ahli Gubernur Jambi Terseret Dugaan Asusila
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kabar penggerebekan seorang tenaga ahli Gubernur Jambi berinisial DK di sebuah rumah indekos pada Jumat (1/5/2026) sore, membuka kotak pandora mengenai integritas pejabat publik di Provinsi Jambi. DK, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, kini tidak hanya menghadapi persoalan hukum domestik, tetapi juga tuntutan pertanggungjawaban moral atas sejumlah jabatan strategis yang diembannya.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi tersebut, kini telah bergulir ke ranah hukum. Istri sah DK, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Telanaipura atas dugaan pelanggaran etik dan moral.
"Kami mendampingi istri Dr. D untuk membuat laporan resmi. Saat ini, kedua pihak yang terlibat telah diamankan aparat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Romi, perwakilan LBH Makalam, Jumat malam.
Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik. Askar, seorang aktivis di Jambi, menilai bahwa skandal ini bukan sekadar urusan privat. Sebagai figur yang berada di lingkaran utama pemerintahan sekaligus institusi pendidikan, perilaku DK dianggap mencerminkan krisis integritas yang serius.
"Ada standar moral yang melekat ketika seseorang menjadi pejabat publik dan akademisi. Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan institusi akademik," kata Askar kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun UIN Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait status jabatan DK pasca-kejadian tersebut.
Tak hanya itu, dilansir pada bersamarajat.id, sorotan terhadap DK tidak berhenti pada persoalan domestik. Nama DK belakangan muncul dalam bursa calon Komisaris Utama Bank 9 Jambi periode 2026–2030 dan dikabarkan telah lolos seleksi administrasi. Munculnya kasus ini diprediksi akan menjadi batu sandungan besar dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) mendatang.
Selain itu, catatan miring mengenai aktivitas di luar pemerintahan juga menghantui DK. Sebuah dokumen tertanggal 9 Maret 2026 yang sempat beredar di publik mengaitkan namanya dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Batang Asai, Sarolangun. Dalam dokumen tersebut, DK diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur aliran keuntungan.
Meski dugaan keterlibatan dalam tambang ilegal tersebut belum terverifikasi secara hukum, akumulasi dari berbagai isu ini menempatkan DK dalam posisi sulit.
Penempatan tenaga ahli dan pejabat kampus dalam posisi strategis di BUMD menuntut rekam jejak yang bersih dari noda etik maupun hukum. Skandal ini menjadi ujian bagi Gubernur Jambi dalam menjaga marwah pemerintahan dan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Kini, publik menanti langkah tegas dari otoritas terkait, baik dari sisi kepolisian dalam menangani laporan aduan, maupun dari inspektorat dan senat universitas untuk meninjau kembali kedudukan DK di mata hukum dan etika jabatan. (Feng/Dho)