Dua Komisaris PT PAL Dituntut Berbeda: Bengawan Kamto 6 Tahun, Arif Rahman Hanya 2,5 Tahun
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Meja hijau Pengadilan Negeri Jambi menjadi saksi babak krusial skandal dugaan korupsi fasilitas kredit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada Rabu, 6 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap dua petinggi perusahaan tersebut, Bengawan Kamto dan Arif Rahman, dengan angka yang terpaut cukup jauh.
Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, menjadi pihak yang paling berat menerima hantaman tuntutan. JPU Khoirun Nizam menilai Bengawan secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut Bengawan dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta. Tak berhenti di sana, Bengawan juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,9 miliar. Jika harta bendanya tak mencukupi, kurungan selama 120 hari telah menanti sebagai pengganti denda.
"Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang. Banyak persyaratan kredit yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, namun tetap dipaksakan," ujar Khoirun Nizam di persidangan.
Jaksa menyoroti sikap Bengawan yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Namun, statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Berbeda nasib dengan koleganya, Arif Rahman selaku Komisaris PT PAL dituntut hukuman yang jauh lebih rendah, yakni 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Perbedaan mencolok ini disinyalir dipicu oleh langkah kooperatif Arif. Dalam persidangan terungkap bahwa sehari sebelum sidang tuntutan, Selasa, 5 Mei 2026, Arif telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Meski demikian, ia tetap diwajibkan membayar sisa uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kasus yang menjerat keduanya berakar dari fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL. Jaksa menilai manajemen perusahaan sengaja "mendesain" pengajuan kredit meski secara finansial tidak layak. Akibat gagal bayar ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 105 miliar.
Meski dituntut tinggi, jaksa menyatakan Bengawan Kamto bebas dari dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru, karena unsur "memperkaya diri sendiri" dianggap tidak terbukti secara kuat dalam fakta persidangan. Fokus jaksa bergeser pada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan korporasi.
Usai persidangan, suasana haru sekaligus tegang menyelimuti ruang sidang. Bengawan Kamto tampak terpukul dan langsung memeluk istri serta keluarganya.
Kuasa hukum Bengawan, Ilham, melontarkan kritik pedas terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa kliennya justru banyak mengeluarkan modal pribadi untuk membangun kembali PT PAL.
"Kami keberatan. Pak Bengawan bukan bagian dari orang yang mendesain syarat kredit tersebut. Kami akan sampaikan pembelaan (pledoi) secara menyeluruh pada sidang berikutnya," tegas Ilham. (Fim)