Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Dua Bulan Jadi Buron, Pelarian DPO Narkoba Tanjab Barat Berakhir di Cafe Batang Asam

By Redaksi | 27 Februari 2026

JAMBICYBER.ID, TANJAB BARAT - Pelarian panjang AN (31), tersangka pengedar narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjung Jabung Barat, akhirnya kandas. Setelah sempat menghilang selama kurang lebih dua bulan sejak akhir 2025, pria asal Selensen, Indragiri Hilir ini berhasil diciduk polisi di sebuah kafe di kawasan Batang Asam.

Penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, pada Rabu (25/2/2026) sore.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa AN merupakan "otak" di balik pasokan sabu yang melibatkan tersangka lain berinisial TRIS yang sudah lebih dulu ditangkap pada 9 Desember 2025.

"Tersangka AN ini merupakan hasil pengembangan kasus TRIS. Sejak saat itu, kami mengeluarkan surat DPO nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba karena yang bersangkutan terus berpindah tempat," ujar AKP Agus Purba dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Pergerakan AN mulai terendus pada Selasa (24/2) setelah polisi menerima laporan warga mengenai keberadaan pria mencurigakan di sebuah kafe. Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H. langsung melakukan pengintaian intensif selama hampir 24 jam.

Tepat pukul 15.00 WIB di hari berikutnya, petugas melakukan penggerebekan kilat. AN yang saat itu tidak menyangka keberadaan petugas, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran AN sebagai pengedar, mulai dari 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, buku catatan transaksi yang berisi rekaman penjualan narkoba, uang tunai senilai Rp372.000, dan dua unit ponsel (Samsung dan Oppo) yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Kini, AN harus bersiap menghadapi ancaman penjara yang cukup lama. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana pada KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023).

"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba lainnya di wilayah hukum kami," tegas AKP Agus. (Mik)