Dishub Jambi Terbitkan SE 78: Aktivitas di Alur Sungai Batanghari Resmi Dilarang!
JAMBICYBER.ID, JAMBI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan ruang di sepanjang Sungai Batanghari. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 78 Tahun 2026, pemerintah melarang segala bentuk aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu alur pelayaran.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume lalu lintas sungai serta kondisi debit air yang mulai menyusut, yang meningkatkan risiko kecelakaan air.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020. Fokus utama dari aturan ini adalah memastikan kapal-kapal besar, termasuk angkutan batu bara dan logistik lainnya, dapat melintas tanpa hambatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di dalam alur pelayaran. Saat ini debit air Sungai Batanghari cenderung menurun, sehingga ruang gerak kapal menjadi lebih terbatas dan risiko kandas atau bersenggolan meningkat," ujar John Eka Powa (19/2/2026).
Secara spesifik, edaran ini menyasar para pelaku usaha penyedotan pasir dan aktivitas warga di sepanjang bantaran sungai. Keberadaan alat sedot pasir di area alur navigasi dinilai sangat membahayakan keselamatan nakhoda dan kelancaran distribusi komoditas daerah.
Selain masalah teknis pelayaran, SE Nomor 78 tersebut juga menekankan dua poin krusial lainnya:
1. Larangan Membuang Sampah/Limbah dengan sesuai arahan Gubernur Jambi, sungai harus dijaga dari pencemaran.
2. Perlindungan Sumber Air Baku, sungai Batanghari merupakan tulang punggung air bersih bagi PDAM di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.
Untuk memastikan aturan ini tidak sekadar menjadi macan kertas, Dishub Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan setempat, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).
"Koordinasi ini penting agar pengawasan di lapangan berjalan efektif, terutama dalam mengedukasi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidup di sepanjang sungai," tambah John. (Rd)