Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Borok Pengawasan Polda Jambi: Gembong Sabu 58 Kg Melompat Bebas, Sanksi Dianggap Lembek!

By Redaksi | 5 April 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Publik Jambi dikejutkan dengan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus memalukan yang menimpa Ditresnarkoba Polda Jambi. AKBP Nurbani, yang menjabat sebagai Kasubdit III, hanya dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun setelah seorang gembong narkoba berinisial MA alias Alung berhasil melarikan diri dari ruang penyidik.

Keputusan ini dinilai terlalu lembek dan memicu gelombang kritik pedas dari berbagai pihak, mengingat skala kasus yang melibatkan barang bukti fantastis: 58 kilogram sabu.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 9 Oktober 2025. Alung, yang baru saja diringkus di wilayah Sekernan, secara nekat melompat dari jendela lantai dua gedung Polda Jambi sekitar pukul 19.40 WIB. Ironisnya, pelarian ini dilakukan saat tangan tersangka masih dalam kondisi terborgol plastik.

Diduga alasan klasik kelengahan petugas saat melakukan koordinasi di ruangan lain menjadi pembenaran di balik kaburnya tersangka. Sejak 12 Oktober 2025, Alung resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih menghirup udara bebas.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa sanksi terhadap AKBP MN (Nurbani) telah dijatuhkan pada Sabtu (4/4/2026). Selain demosi, sang perwira hanya diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional," tegas Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Namun, hukuman ini justru memantik reaksi keras dari aktivis. Yolan, seorang aktivis Jambi, secara lantang menyebut ada aroma kejanggalan dalam skenario pelarian tersebut.

Yolan menilai sanksi demosi tidak sebanding dengan risiko keamanan yang ditimbulkan. Merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022, ia menegaskan bahwa membiarkan tersangka kasus kakap melarikan diri—baik karena lalai maupun sengaja—adalah Pelanggaran Berat.

"Sesuai aturan, insiden ini harusnya berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sabu 58 kilogram itu bukan jumlah kecil. Ini adalah ancaman negara!" ujar Yolan, Minggu (5/4/2026).

Ia juga mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti di level administratif. Ada Pasal 426 KUHP yang mengancam pejabat yang sengaja atau lalai membiarkan tahanan kabur dengan pidana penjara hingga empat tahun.

Publik kini mempertanyakan kredibilitas pengawasan di internal Polda Jambi. Bagaimana mungkin seorang tersangka dengan tangan terborgol bisa menembus pengamanan markas kepolisian provinsi tanpa terdeteksi?

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas institusi Polri di mata warga Jambi. Jika aktor utama sabu 58 kg ini tak kunjung tertangkap, sanksi demosi terhadap AKBP Nurbani hanya akan dianggap sebagai tameng untuk menutupi kegagalan sistemik yang jauh lebih besar.

Mari kita kawal, apakah ini murni kelalaian, atau ada tangan-tangan kuat di balik jendela lantai dua tersebut? (Feng/Dho)