Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Bisnis Gas Adik Bupati Kerinci Disorot: Harga Tembus Rp30 Ribu, HET Sengaja Ditabrak?

By Redaksi | 15 Maret 2026

JAMBICYBER.ID, KERINCI - Tabir gelap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Kabupaten Kerinci mulai tersingkap. Kelangkaan yang mencekik warga miskin belakangan ini diduga kuat bukan fenomena pasar biasa, melainkan hasil dari praktik sistematis 'permainan' harga yang melibatkan oknum agen dan pangkalan.

Hasil informasi di lapangan pada Sabtu (14/3/2026) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Gas subsidi yang merupakan hak rakyat ekonomi rendah kini harganya melambung tak terkendali hingga menembus Rp30.000. Angka ini menabrak keras Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di kisaran Rp18.000 hingga Rp21.000.

Berdasarkan aturan Kementerian ESDM, simulasi harga resmi seharusnya dari agen ke pangkalan Rp12.750 – Rp14.250 (Termasuk PPN & Operasional), HET pangkalan ke warga maksimal Rp18.000 – Rp21.000 (Setelah ditambah margin & biaya angkut), dan faktanya, harga di Sungai Penuh melonjak hingga Rp30.000, yang berarti terdapat selisih ilegal mencapai hampir 50% dari harga batas atas.

Kejanggalan pola distribusi terasa sangat nyata di tingkat pangkalan. Laporan warga menyebutkan truk pengangkut gas kerap tiba pada pukul 03.00 WIB dini hari. Namun, saat warga datang mengantre pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, stok dilaporkan sudah ludes tanpa sisa.

"Kami sering sekali tidak bisa mendapatkan gas 3 kg di pangkalan. Jam 6 pagi sudah habis. Kami sering melihat ada orang yang memborong memakai mobil dan motor sesaat setelah gas datang sekira jam 3 subuh," ungkap Ratimah, salah satu warga Kerinci dengan nada kecewa. 

Dugaan praktik 'Transfer Ganda' muncul ke permukaan sebagai strategi licin untuk mengelabui audit administrasi. Berdasarkan pengakuan beberapa pengelola pangkalan yang identitasnya dirahasiakan, mereka diduga dipaksa mengikuti skema pembayaran dua jalur dengan transfer pertama yang sesuai nominal HET resmi untuk pemenuhan laporan administratif dan audit, dan transfer kedua pembayaran tambahan dengan dalih biaya bongkar muat atau operasional non-resmi.

Strategi ini disinyalir menjadi pintu masuk bagi oknum agen untuk meraup margin keuntungan ilegal hingga 50% di atas batas harga resmi.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika dagang, melainkan tindak pidana serius. Secara hukum, pelaku penyalahgunaan niaga gas subsidi dapat dijerat pasal berlapis, dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen), dan Permen ESDM No. 28 Tahun 2008, dengan sanksi administratif berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin resmi dari Pertamina.

Isu ini semakin memanas seiring mencuatnya dugaan kuat nama pemilik agen PT Andalan Putra Jambi, Yulmon, yang diketahui merupakan saudara kandung (Adik) Bupati Kerinci. Keterlibatan kerabat dekat pejabat dalam rantai distribusi yang diduga bermasalah ini memicu tuntutan publik akan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum (APH).

Hingga berita ini diturunkan, Yulmon belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatan agennya dalam skema harga di atas HET tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi.

Kini, masyarakat mendesak Pertamina dan Pemerintah Daerah untuk tidak lagi melakukan sidak yang bersifat seremonial. Publik menuntut sanksi konkret berupa pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang terbukti 'mencekik' leher rakyat kecil demi keuntungan pribadi. (Red/Feng)