Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Beda Hari Raya? Ini Hasil Sidang Isbat Lebaran 21 Maret 2026 dari Kemenag

By Redaksi | 19 Maret 2026

JAMBICYBER.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin Sidang Isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis malam (19/3/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan tim falakiyah, posisi hilal di Indonesia saat ini masih berada di rentang yang bervariasi. Ketinggian hilal tercatat antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan sudut elongasi (jarak dari matahari) sekitar 4,5 sampai 6,1 derajat.

"Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS," tegas Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai standar penetapan awal bulan hijriah. Dalam kriteria tersebut mensyaratkan mulai dari tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Karena mayoritas titik pantau menunjukkan posisi hilal di bawah ambang batas tersebut, maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Perbedaan dengan Muhammadiyah

Keputusan pemerintah ini berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang sebelumnya telah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Perbedaan ini lumrah terjadi karena adanya perbedaan metode, di mana Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Meski terdapat perbedaan hari raya, pemerintah mengimbau seluruh umat Muslim di Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan saling menghormati dalam merayakan hari kemenangan.

Jejak Sejarah Mengapa Indonesia Menggelar Sidang Isbat?

Sidang isbat bukan sekadar seremoni rutin, melainkan tradisi panjang yang berakar sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Era Soekarno (1946): Pemerintah memandang perlunya pengaturan resmi hari raya keagamaan melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um.

Lembaga Resmi (1962/1963): Di bawah kepemimpinan Menteri Agama Saifuddin Zuhri, mekanisme sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.

Landasan Hukum Terbaru: Status isbat semakin dipertegas melalui UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Hingga kini, sidang isbat menjadi wadah musyawarah yang mempertemukan para ahli falak, astronom, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, hingga perwakilan negara sahabat untuk mencapai mufakat demi kemaslahatan umat. (Red)