Anak Tak Lolos Jaksa, Rumah Dinas Gubernur Jambi Jadi Arena Pengembalian Uang Pelicin Ratusan Juta
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Dugaan praktik lancung dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan korps adhyaksa kembali mencuat. Kali ini, sebuah skandal penipuan bermodus jaminan kelulusan yang mencatut nama pejabat tinggi daerah terjadi di Provinsi Jambi. Ironisnya, proses pengembalian uang miliaran rupiah hasil kongkalikong tersebut justru difasilitasi dan berlangsung di dalam Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial TT menjanjikan kelulusan bagi anak korban untuk menjadi seorang jaksa. Agar korban terpikat, TT mematok tarif sebesar Rp400 juta sebagai uang jaminan. Guna menebalkan keyakinan korban, TT juga kerap memamerkan kedekatan dan bukti percakapan digitalnya dengan Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam salah satu potongan bukti komunikasi yang diperoleh, terdapat pesan dari sang Gubernur yang meminta 35 batang demi memuluskan penempatan kerja anak korban. Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan setelah sang anak tak kunjung lolos, korban akhirnya melayangkan aduan dan meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam.
Alih-alih diselesaikan di hadapan penyidik kepolisian, penyelesaian perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ini justru mengambil panggung di kediaman resmi orang nomor satu di Jambi.
Salah satu tim kuasa hukum korban dari LBH Makalam, Putra, membenarkan adanya pertemuan tertutup tersebut. Menurut Putra, ia dan timnya mendatangi Rumah Dinas Gubernur Jambi setelah dihubungi langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi.
“Pada Minggu, 19 Mei 2026, kita dihubungi oleh tim kuasa hukum Pak Gubernur Jambi. Kita diajak ke rumah dinas untuk dipertemukan antara korban dengan Ibu TT,” kata Putra kepada jurnalis, belum lama ini.
Dalam mediasi yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Al Haris tersebut, TT akhirnya mati kutu. Di hadapan korban dan kuasa hukumnya, bertumpuk-tumpuk uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp400 juta diserahkan kembali sebagai bentuk pengembalian kerugian.
"Ada kumpulan uang dengan total Rp400 juta, kita sendiri ikut menghitungnya," beber Putra yang juga mengantongi bukti foto proses pengembalian uang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai kode 35 batang dan mengapa fasilitas negara digunakan untuk memediasi kasus dugaan penipuan seleksi aparatur negara masih menyisakan tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Gubernur Jambi Al Haris belum memberikan respons. Setali tiga uang, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, enggan memberikan komentar mendalam mengenai keterlibatan atasannya. Ia memilih melempar bola panas tersebut kepada tim kuasa hukum Pemprov yang hingga kini identitasnya belum dibuka ke publik.
Skandal pencatutan nama Gubernur Jambi ini diduga kuat merupakan fenomena gunung es. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya ada dua orang korban lagi yang mengalami modus serupa oleh TT, dengan memanfaatkan narasi kedekatan bersama Al Haris. Berbeda dengan kasus pertama yang berakhir damai di rumah dinas, dua korban lainnya memilih jalur hukum resmi dan telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. (Feng)