Amis Rasuah di Balik Jatah Gubernur: Skandal Rp400 Juta Kursi Empuk Jaksa
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Nama Gubernur Jambi terseret dalam pusaran dugaan penipuan rekrutmen calon jaksa. Seorang warga melaporkan kerugian hingga Rp400 juta setelah terpedaya janji manis Saudari Titin, yang mengklaim memiliki "jalur khusus" melalui jatah kursi pimpinan daerah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center, selaku kuasa hukum korban, resmi melayangkan somasi terbuka terhadap Titin pada Sabtu, 9 Mei 2026. Direktur LBH Makalam, Romiyanto, mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan sang anak bisa melenggang menjadi jaksa dengan modal kedekatan kekerabatan antara pelaku dan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut.
Skema dugaan penipuan ini terorganisir cukup rapi. Untuk meyakinkan korban, pelaku tidak hanya menjual narasi kekerabatan, mengingat suami Titin merupakan kerabat dekat Gubernur dan anaknya disebut-sebut sebagai ajudan, tetapi juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang diklaim berasal dari sang pejabat.
"Dalam pesan itu disebutkan, 'Dex Rahmat Darmawan, SK-nya keluar tanggal 28.03.2026. Tolong hari ini untuk penempatan 35 batang, terima kasih.' Hal inilah yang membuat klien kami yakin dan mentransfer uang secara bertahap ke tiga rekening berbeda hingga mencapai angka Rp400 juta," ujar Romiyanto dalam konferensi pers di Jambi.
Namun, janji tinggallah janji. Hingga tenggat waktu yang dijanjikan, status sang anak tak kunjung berubah menjadi abdi negara. Alih-alih mendapatkan SK, korban justru kembali diminta menyetor uang sebesar Rp40 juta pada Februari lalu dengan dalih keperluan operasional di Jakarta.
Pihak Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat merespons pencatutan nama tersebut. Melalui Kepala Dinas Kominfo, Gubernur Jambi secara tegas menyangkal terlibat dalam praktik rasuah rekrutmen tersebut. Meski mengakui mengenal pelaku sebagai istri dari kerabatnya, sang Gubernur bersumpah tidak pernah meminta atau menerima uang sepeser pun.
"Beliau menyatakan tidak terlibat. Jika ini adalah pencatutan nama, kami menantang Pak Gubernur untuk melakukan upaya hukum atau klarifikasi terbuka. Kami memegang bukti rekaman, bukti chat, dan alur transfer," tegas Romiyanto.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pun gerah. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Kasi Penkum Nolly Widjaja, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembukaan rekrutmen CASN di lingkungan Kejaksaan.
"Tidak ada jalur khusus, titipan, apalagi 'jatah' di luar prosedur resmi. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan ketat. Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemui oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang," ujar Nolly.
LBH Makalam memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi Saudari Titin untuk mengembalikan seluruh kerugian material maupun immaterial korban. Jika somasi ini diabaikan, Romiyanto mengancam akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.
"Kami minta Mabes Polri turun tangan untuk memeriksa nomor ponsel tersebut. Buktikan apakah benar ada keterlibatan pejabat atau ini murni penipuan dengan mencatut nama besar. Biar terang benderang," pungkasnya.
Kasus ini kembali menampar wajah birokrasi, di mana celah informasi dalam proses seleksi aparatur sipil negara kerap menjadi ladang empuk bagi para calo yang menjual pengaruh kekuasaan. (Feng)