JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan untuk 69 desa dan kelurahan di Kota Sungai Penuh pada 7-9 Oktober 2025 di Jambi menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang menelan anggaran negara lebih dari Rp1 miliar ini dikhawatirkan berujung pada pelanggaran aturan dan menjadi temuan inspektorat.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Fadil M, Aktivis Kerinci, meski ia mengakui positifnya agenda Bimtek tersebut. Menurut Fadil, fokus utama yang patut dipertanyakan adalah kesesuaian prosedur dan transparansi kontribusi peserta.
“Kegiatannya positif, namun dalam proses kegiatan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jangan ada pelanggaran dalam aturan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” tegas Fadil, Senin (7/10).
Fadil secara khusus menyoroti potensi kerugian yang bisa menimpa para kepala desa (kades) selaku peserta. Ia menekankan perlunya kejelasan detail mengenai hak-hak peserta terkait kontribusi yang mereka bayarkan.
“Sebab dampak dari kesalahan nantinya adalah Kepala Desa. Kepala Desa jangan jadi korban, dan kegiatan ini jangan malah jadi temuan oleh inspektorat nantinya,” ungkapnya.
“Kontribusi peserta misalnya, apa-apa saja yang harus menjadi hak peserta, itu harus jelas. Ini rawan menjadi masalah, kasihan kades jadi korban nantinya,” tambah Fadil.
Aktivis tersebut juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai angka fantastis.
“Uang negara habis satu miliar lebih, hasil tidak maksimal, ini harus menjadi catatan bagi Media Riset, Diklat dan Konsultan Sinergi Studi Nasional,” tegasnya.
Sorotan terhadap Bimtek ini semakin meruncing setelah adanya bantahan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kota Sungai Penuh terkait siapa penyelenggara kegiatan.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Bimtek ini diselenggarakan oleh Media Riset, Diklat dan Konsultan Sinergi Studi Nasional. Namun, saat dikonfirmasi, Zaini, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh, justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang.
“Zaini Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi malah mengaku bukan Media Riset, Diklat dan Konsultan Sinergi Studi Nasional yang menjadi pelaksana,” jelasnya.
Kontradiksi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dan legalitas penyelenggaraan Bimtek yang melibatkan dana APBD dalam jumlah besar, serta memperkuat dugaan adanya masalah administrasi dan kepatuhan dalam proses pemilihan pelaksana kegiatan. (*/Red)






