Skandal Anggaran Publikasi: OPD Kota Jambi Tak Punya Kuasa, Semua Dikelola Kominfo

Daerah726 Views

JAMBICYBER.ID, KOTA JAMBI – Dendi Ridho, Aktivis Mahasiswa, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan anggaran dana publikasi media pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jambi.

Dendi mengungkapkan, Informasi yang diterimanya dari sejumlah OPD menyatakan bahwa dana publikasi media tidak tersedia secara mandiri, hanya terpusat dan dikelola melalui satu pintu yang dikelola oleh dinas Kominfo Kota Jambi.

“Saya mendapatkan informasi dari beberapa OPD bahwa dana publikasi media tidak ada secara langsung. Diduga, semua hanya lewat satu pintu dengan inisial AB (Kominfo),” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Begitupun pengakuan dari sejumlah OPD membenarkan adanya praktik tersebut, namun mereka meminta identitas instansi dan pribadi tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Mereka mengaku takut mengalami intervensi, dan hal lainnya, dari sosok berinisial AB yang diduga menjadi dalang intelektual di balik kebijakan pengelolaan dana publikasi terpusat itu.

Menurut Dendi, penguasaan dana publikasi oleh satu pintu ini menghambat proses keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

“Kondisi ini sangat menghambat keterbukaan informasi publik dari berbagai OPD. Padahal, publikasi kegiatan dan program OPD sangat penting untuk transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Secara aturan, dana publikasi media di setiap OPD memang dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam pos komunikasi, informasi, dan publikasi. Regulasi yang menjadi dasar pengelolaan anggaran tersebut diatur dalam undang-undang.

Mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan serta pengelolaan keuangan daerah.

Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tata kelola anggaran termasuk belanja publikasi.

Begitupun dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD, sebagai acuan penyusunan anggaran daerah.

Setiap OPD seharusnya memiliki peluang menganggarkan dana publikasi media sesuai dengan kebutuhan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Namun, praktik pengelolaan anggaran yang terpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga membatasi akses OPD lain dalam melakukan publikasi kegiatan.

Dendi menegaskan, Pemerintah Kota Jambi perlu segera meninjau ulang kebijakan pengelolaan dana publikasi media agar keterbukaan informasi dapat berjalan maksimal dan semua OPD memiliki ruang untuk mensosialisasikan programnya secara langsung kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak publik. Kami berharap seluruh OPD mendapat dana publikasi yang memadai agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tutup Dendi.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *