BUPATI BUNGKAM: Kadinkes Kerinci Distribusi Obat Hampir Kadaluwarsa, Rakyat Waspada!

Daerah, Kerinci160 Views

JAMBICYBER.ID, KERINCI – Dugaan tindakan melanggar hukum dalam pengelolaan obat-obatan di Kabupaten Kerinci terkuak, setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kerinci, Hermendizal, secara terang-terangan mengakui telah mendistribusikan obat-obatan dengan masa kedaluwarsa yang sangat dekat (mendekati expired) ke sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Pengakuan ini sontak memicu kekhawatiran serius akan keselamatan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap standar manajemen farmasi pemerintah daerah.

Aktivis Kerinci, Fadil M, bahkan memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan memeriksa langsung tanggal kedaluwarsa obat yang diterima dari Puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kerinci, Hermendizal, tidak menampik tudingan tersebut. “Untuk pendistribusian ke puskesmas memang kami distribusikan obat yang mendekati masa expired,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Tindakan ini dinilai sangat berisiko, sebab obat dengan masa kedaluwarsa yang terlampau dekat berpotensi besar tidak habis terpakai sebelum tanggal Expired Date (ED), yang jika sampai dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Praktik ini jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan obat yang bertanggung jawab, yang menjamin mutu dan keamanan.

Fadil, Aktivis Kerinci, menegaskan bahwa kebijakan distribusi obat mepet ED ini memiliki landasan hukum yang kuat untuk dipertanyakan. Regulasi yang mewajibkan pengelolaan obat yang aman diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Peraturan BPOM tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Surat Edaran Menteri Kesehatan mengenai batas kedaluwarsa obat untuk pengadaan.

“Tindakan ini sangat gawat, ternyata obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Kerinci diduga selama bertahun-tahun dari puskesmas adalah obat yang mendekati expired,” cetus Fadil, Selasa (28/10).

Ia meminta masyarakat Kerinci untuk bersikap proaktif dan kritis sebelum menerima obat dari Puskesmas.

“Kami harap masyarakat Kerinci harus melihat tanggal kadaluwarsanya. Supaya tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Fadil bahkan menyarankan, “Kalau ada masyarakat Kerinci menemukan obat mendekati kadaluwarsa, lebih baik tidak usah ambil untuk dikonsumsi, segera laporan ke pihak penanggungjawab.”

Insiden distribusi obat yang berpotensi membahayakan ini merupakan masalah serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bupati Kerinci yang telah dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang menimpa Kepala Dinas Kesehatannya tersebut, belum memberikan tanggapan sama sekali.

Sikap bungkam dari pimpinan daerah ini menguatkan desakan publik agar Bupati Kerinci segera bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus ini, mengingat ini bukan hanya isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman.

Tuntutan publik kini tertuju pada akuntabilitas dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menghentikan distribusi obat berbahaya dan menjamin keamanan farmasi di seluruh fasilitas kesehatan. (red/feng)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *