BK DPRD Kota Sungai Penuh Segera Paripurnakan Hasil Etik

Daerah, Sungai penuh1055 Views

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH, – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh tengah mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Fahrudin, yang beberapa waktu lalu videonya viral di media sosial. Sebelum membawa hasil penyelidikan ke rapat paripurna, BK saat ini sedang meminta pertimbangan dari bidang hukum DPRD.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mencuat setelah beredar luasnya video ke seluruh Indonesia yang diduga memperlihatkan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut melontarkan kata-kata makian dan tidak pantas kepada sejumlah pekerja proyek di Pasar Beringin dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Ketua dan Anggota BK sedang meminta bidang hukum di DPRD dalam memberikan pertimbangan hukum terkait kasus ini,” ungkap Randa, di Kantor DPRD Kota Sungai Penuh, pada Senin (27/10).

Ia juga mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keputusan yang akan diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak cacat prosedur.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh BK kini memasuki tahap akhir. Hutri Randa Ketua DPRD Kota Sungai Penuh memastikan bahwa hasil dari Badan Kehormatan akan segera diumumkan ke publik dan diputuskan di forum tertinggi dewan.

“Hari Rabu tanggal 29 Oktober akan kita umumkan hasil penyelidikan dari BK yang akan disampaikan kepada saya selaku Ketua DPRD Kota Sungai Penuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Randa menegaskan kalau tidak ada hambatan, ia pastikan di hari rabu akan ada pengambilan keputusan atas sanksi etik tersebut.

“Hasil dari BK tersebut akan kita bawa langsung ke paripurna,” tegasnya.

Sebelumnya, sebagai respons atas video viral tersebut, Fikar Azami Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Sungai Penuh diketahui telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD.

Namun, keputusan final terkait statusnya sebagai anggota dewan tetap berada di tangan Badan Kehormatan DPRD dan Paripurna. Publik kini menanti apakah sanksi yang akan dijatuhkan BK berujung pada sanksi ringan, sedang, atau bahkan usulan pemberhentian dari keanggotaan dewan. (red/feng)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *