JAMBICYBER.ID, KERINCI – Penolakan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi keempat terdakwa kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/12/2025).
Hal ini secara resmi menandai dimulainya fase pembuktian di PN Jambi. Fokus persidangan kini akan beralih pada pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Namun, di tengah transisi ini, sorotan tajam mengarah pada status 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci yang disebut-sebut sebagai juru kunci kasus PJU ini, namun hingga kini hanya berstatus sebagai saksi.
Poin keberatan utama dari penasihat hukum terdakwa, yang menilai dakwaan tidak adil karena dugaan keterlibatan 12 anggota dewan tidak diproses, langsung ditanggapi oleh JPU.
JPU memastikan bahwa 12 anggota dewan tersebut akan dihadirkan dalam persidangan mendatang untuk didengarkan kesaksiannya.
“Terkait dengan hal tersebut, untuk anggota dewan masih statusnya sebagai saksi, dan akan kita hadirkan dalam persidangan dalam tahap pembuktian yaitu nanti kita dengarkan keterangan daripada saksi-saksi,” jelas JPU.
Penolakan eksepsi ini berarti JPU siap membuktikan dakwaan mereka terhadap empat terdakwa, mulai dari Heri Ciptra (Kepala Dishub/PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) (PNS UKPBJ/Pejabat Pengadaan), Reki Eka Fictoni (REF) (Guru PPPK) dan Helpi Apriadi (HA) (ASN Kantor Kesbangpol).
Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Edwar, Aktivis Kerinci, menyoroti bahwa penetapan status hanya sebagai saksi bagi 12 anggota DPRD Kerinci periode 2023 membuka kemungkinan besar mereka tidak akan tersentuh hukum, meskipun dugaan peran mereka cukup sentral.
Edwar secara lugas meminta Kejaksaan untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penanganan perkara ini.
“Kami minta Kajari Sungai Penuh harus berada dalam garis keadilan, bukan dalam keterpihakan. Kasus ini harus diusut tuntas!,” tegas Edwar.
Kritik ini menggarisbawahi desakan publik agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga menyentuh aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pusaran kebijakan atau penganggaran yang merugikan negara.
Dengan ditolaknya nota keberatan para terdakwa, sorotan publik kini akan tertuju pada pembuktian JPU di persidangan. Keterangan dari 12 anggota dewan yang akan dihadirkan sebagai saksi menjadi kunci untuk mengungkap apakah lingkaran kasus korupsi PJU Kerinci akan melebar atau berhenti pada empat terdakwa yang kini diseret ke meja hijau. (Feng/Ep).






