BKN Bagi Honorer Jadi 2 Klaster Usia, Ini Jalur Pasti ke CPNS/PPPK

JAMBICYBER.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah strategis dan transformatif dalam penataan masa depan tenaga honorer atau non-ASN. Melalui program verifikasi data besar-besaran, BKN kini secara resmi mengelompokkan para honorer ke dalam dua klaster usia, Jumat (5/12/2025).

Kebijakan ini bertujuan memberikan jalur yang jelas dan realistis bagi setiap individu untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, BKN tengah gencar melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data tenaga honorer yang terdaftar dalam database-nya. Proses ini jauh dari sekadar formalitas; BKN memastikan keabsahan setiap dokumen, mulai dari ijazah, riwayat kerja, hingga kelengkapan administrasi kepegawaian lainnya.

Langkah masif ini diambil untuk menjamin bahwa seluruh proses pengangkatan honorer menjadi ASN berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. BKN juga menegaskan, penetapan pengangkatan honorer menjadi CPNS atau PPPK adalah kewenangan mutlak Pusat—yaitu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Inti dari kebijakan baru ini adalah penetapan batas usia 35 tahun sebagai patokan klasifikasi. Batas ini dipilih bukan tanpa alasan, mengingat usia 35 tahun merupakan patokan penting dalam regulasi dan keterbatasan formasi seleksi CPNS.

Berikut adalah detail pembagian klaster yang diterapkan BKN untuk klaster pertama, usia di bawah 35 Tahun honorer yang usianya belum melebihi 35 tahun akan diprioritaskan dan diarahkan untuk mengikuti seleksi melalui jalur CPNS dan klaster kedua usia di atas 35 Tahun sementara itu, bagi honorer yang telah berusia di atas 35 tahun, BKN akan mengarahkan mereka ke jalur PPPK.

Dengan mekanisme klasterisasi ini, BKN memastikan setiap honorer dipetakan ke jalur pengangkatan yang paling realistis dan sesuai dengan kondisi umur serta regulasi kepegawaian ASN yang berlaku. Tujuannya adalah menghilangkan ketidakpastian dan memberikan solusi permanen bagi status tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed