JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Inspektorat Kota Sungai Penuh semakin mengemuka. Aktivis Sungai Penuh, Renggo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan susunan laporan beserta bukti kuat terkait adanya setoran wajib tahunan dari para Kepala Desa (Kades) kepada oknum pejabat Inspektorat.
“Semua alat bukti sudah kami susun dan jika ada tambahan alat bukti dari Kepala Desa tetap akan kami muatkan dalam laporan tersebut,” ungkap Renggo, Rabu (15/10).
Laporan yang akan segera dilayangkan tersebut membeberkan praktik lancung, di mana sejumlah Kades mengaku setiap tahunnya diminta uang oleh oknum pejabat Inspektorat dengan besaran yang mencengangkan.
“Beberapa Kades mengaku diminta uang oleh oknum pejabat di inspektorat setiap tahun lebih kurang berkisar antara Rp 30 juta, bahkan ada yang lebih besar dari itu,” tegas Renggo.
Renggo menduga kuat adanya skema yang terorganisir di balik setoran ilegal ini. Ia menyebut praktik tersebut sebagai indikasi adanya “Ok Deal” (kesepakatan terselubung) untuk memuluskan kepentingan tertentu dalam negosiasi dengan Kepala Desa.
“Kami duga ada ‘Ok Deal’ untuk meloloskan kepentingan dalam negosiasi dengan Kepala Desa oleh dinas inspektorat,” bebernya.
Inspektorat Sungai Penuh, yang seharusnya menjadi lembaga auditor independen penjaga keuangan daerah, dinilai telah terkesan nekat memanfaatkan kekuasaan untuk menggeruk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Situasi ini menciptakan ketakutan di kalangan Kades. Salah seorang Kepala Desa yang keberatan namanya disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya.
“Mintak tolong nama pribadi dan nama Desa kami untuk tidak disebutkan, karena akan memunculkan intervensi dari pihak inspektorat,” ujarnya.
Sementara itu, Helen Irbansus Inspektorat Kota Sungai Penuh, yang dijuluki “idola para kades”, memilih untuk bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap diam dari pejabat berwenang ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap praktik curang di tubuh Inspektorat.
Para aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, demi membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kota Sungai Penuh. (*/red).






