JAMBICYBER.ID, KERINCI — Ali Akbar, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kini terjerat kasus dugaan korupsi. Pada Jumat 3/10, ia secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kobra.
Laporan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Muara Hemat untuk tahun anggaran 2018 dan 2019, saat Ali Akbar menjabat sebagai Pjs Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi, perwakilan LSM Perisai Kobra, Isbal dan Fengki, membenarkan telah menyerahkan laporan tersebut ke Kejari Sungai Penuh.
“Sudah kita masukkan laporannya,” tegas Fengki, didampingi Isbal, Sabtu (4/10).
Mereka menyatakan telah melampirkan bukti-bukti kuat yang mencakup seluruh dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif, mark-up anggaran, dan penggunaan tanda tangan palsu.
“Bukti-bukti sudah kita lampirkan,” ungkapnya lagi.
Rincian dugaan korupsi mencakup berbagai pos anggaran, mulai dari belanja ATK (Alat Tulis Kantor), Makan Minum, Honor-honor, hingga pengadaan kegiatan fisik yang diduga bermasalah. Laporan ini secara spesifik menyoroti praktik manipulasi dan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan Dana Desa, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Muara Hemat.
Kini, Kejari Sungai Penuh didesak untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memulai penyelidikan untuk membuktikan kebenaran dugaan korupsi yang menyeret Pjs Kades Muara Hemat tersebut. (*/red)






