JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Seorang warga Desa Lindung Jaya, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, bernama Robiayatul Addawiyah (22), mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan ancaman oleh seorang oknum polisi berinisial F di Kerinci. Robiayatul dipaksa menikah oleh oknum polisi tersebut setelah sebelumnya dijanjikan bantuan dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Robiayatul menceritakan bahwa oknum polisi F awalnya menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah hukumnya dan membebaskannya dari tahanan. Keluarga Robiayatul pun membayar sejumlah Rp 65 juta untuk biaya pembebasannya.
“Oknum polisi F itu mengaku mau membantu masalah saya dan mengeluarkan saya dari tahanan,” ujar Robiayatul, Selasa (23/9/2025).
“Setelah saya keluar, saya diajak menikah, tapi saya tolak. Setelah itu, saya diancam akan ada laporan lagi yang harus saya hadapi. Kondisi saya tertekan, tak berdaya, dan ketakutan, sehingga terpaksa menerima untuk menikah,” tambahnya.
Pernikahan tersebut, menurut Robiayatul, dilangsungkan di Tanah Datar, Sumatera Barat, tanpa sepengetahuan pihak keluarga besarnya. Sementara itu, informasi yang diterima keluarga menyebutkan pernikahan seharusnya digelar di Air Haji.
Skenario pemaksaan ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang keji. Robiayatul mengaku trauma dan mengalami gangguan psikologis akibat tekanan yang dihadapinya.
Salah seorang anggota keluarga Robiayatul membenarkan bahwa korban mengalami stres, ketakutan, dan gangguan psikologis sejak kejadian ini berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Forum LSM dan Wartawan di Kerinci menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannya secara resmi ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi. Mereka mendesak Kapolda untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum polisi F.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Kapolda Jambi. Tindakan oknum polisi ini sangat mencoreng institusi, dan harus diusut tuntas demi keadilan bagi korban,” tegas salah satu perwakilan Forum LSM dan Wartawan Kerinci.
Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal dalam institusi penegak hukum. Robiayatul berharap laporannya ke Polda Jambi bisa mendapatkan respons cepat agar tidak ada lagi korban serupa.
Editor : Feng












