JAMBICYBER.ID, JAMBI – Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HmI Cabang Jambi menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan rapat harian yang berlangsung pada 20 Juni 2025, yang dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku di lingkungan organisasi, Selasa (01/07/2025).
Rapat tersebut diketahui memiliki muatan terselubung serta kepentingan yang tidak sama dan tidak mendapat persetujuan dari Mardian Tesa Selaku Ketua Umum yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan internal. Selain itu, absennya Mardian Tesa Selaku Ketua Umum sekaligus Jecky Saputra Kepala Bidang PAO dan ketidakhadiran sejumlah pihak yang semestinya terlibat membuat keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau operasional.
“Segala bentuk keputusan, arahan, atau instruksi yang dikeluarkan dalam rapat tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan atau kebijakan apa pun. Kami akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jecky Saputra, Kepala Bidang PAO.
Bidang Pengurus Aparatur Organisasi mengimbau seluruh Jajaran Kepengurusan untuk senantiasa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk dalam pelaksanaan rapat, pengambilan keputusan, dan dokumentasi kegiatan internal, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Untuk mencegah kejadian serupa, HmI Cabang Jambi akan memperketat sistem monitoring dan evaluasi kegiatan internal serta memberikan informasi mengenai tata kelola organisasi yang baik. (Jecky)




