JAMBICYBER.ID, JAMBI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan perdana oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Ia diperiksa selama 12 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop digital di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Meskipun kasus dugaan korupsi laptop Nadiem Makarim saat ini berpusat di Kemendikbudristek, ada potensi dampak tidak langsung atau bahkan langsung ke tingkat provinsi. Hal ini karena:
"Pengadaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didistribusikan ke provinsi, sehingga praktik-praktik yang tidak sesuai atau indikasi permufakatan jahat bisa merembet ke daerah," ujar Ozi Saifirman, Ketum BadkoHMI Jambi, Kamis (26/06/2025).
Jika nanti terbukti ada rekayasa spesifikasi atau pengarahan tertentu dari pusat yang berdampak pada pengadaan di daerah, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Gawat, jika berdampak ke daerah. Maka akan ada kemungkinan, mulai dari Dinas Pendidikan dari tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten mendapatkan dampaknya," Lanjutnya.
Namun, untuk saat ini, fokus penyelidikan Kejagung masih pada pihak-pihak di Kemendikbudristek dan perusahaan penyedia. Perkembangan kasus ini perlu terus dipantau untuk melihat sejauh mana dampaknya akan meluas.












