JAMBICYBER.ID, JAMBI – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (11/12/2025).
Selain Ermalia Wendi, terdakwa lain, Mardiantoni, yang merupakan staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang, juga dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus korupsi ini terjadi di BSI KCP Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021 dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Tuntutan pertama difokuskan pada Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang.
“Terdakwa Ermalia Wendi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan,” ujar JPU.
JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lebih lanjut, Ermalia Wendi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1 miliar. JPU menegaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian.
“Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan,” sambung JPU.
Sementara itu, untuk Mardiantoni yang menjabat sebagai staf pemasaran, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Keputusan final atas kasus korupsi KUR BSI KCP Rimbo Bujang ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam agenda putusan selanjutnya.












