Truk Digadai ke SAD Merangin, Dua Pelaku Penggelapan Dibekuk Polisi Jambi

JAMBICYBER.ID, MAURO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil membekuk dua pelaku penggelapan satu unit dump truk milik warga Mendalo. Ironisnya, kendaraan hasil kejahatan ini digadaikan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, yang belakangan kerap menjadi penadah barang curian, Selasa (9/12/2025).

Dua tersangka yang ditangkap adalah Hendra Efendi alias Along (41) dan Reza Fahrori (41). Mereka diamankan setelah membawa kabur truk tersebut dan menggadaikannya senilai Rp25 juta.

Aksi penggelapan ini bermula ketika kedua pelaku berpura-pura melamar pekerjaan sebagai sopir truk angkutan batu bara. Korban, yang memang sedang membutuhkan sopir, memasang lowongan melalui media sosial Facebook dengan salah satu syarat kepemilikan SIM B1 Umum.

Hendra Efendi, yang tidak memiliki SIM yang disyaratkan, nekat memalsukan dokumen penting. Ia mengedit foto dan identitasnya pada SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui media sosial. Berbekal dokumen palsu tersebut, Hendra berhasil meyakinkan korban dan diterima bekerja.

Tak berselang lama, Hendra bersama dua rekannya, termasuk Reza dan satu pelaku lain berinisial Joni (masih buron), langsung melancarkan aksinya. Dump truk milik korban dibawa kabur dan segera digadaikan kepada kelompok SAD di Merangin.

Dari hasil penggadaian senilai Rp25 juta, uang tersebut dibagi rata di antara para pelaku mulai dari Hendra Efendi mendapatkan Rp18 juta, Reza Fahrori mendapatkan Rp3 juta dan Joni (DPO) menerima sisa uang.

Kasus ini kembali menyoroti peran kelompok SAD yang berulang kali terlibat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, menerima gadai atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Penadahan.

Apakah ia tahu mobil tersebut hasil curian/penggelapan? Untuk membuktikan bersalah, penyidik harus membuktikan unsur pengetahuan atau patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan. Jika SAD menerima gadai tanpa menanyakan atau memeriksa surat-surat kepemilikan yang sah dengan harga yang jauh di bawah harga pasar (seperti Rp25 juta untuk sebuah dump truk), hal ini dapat menjadi petunjuk kuat adanya dugaan penadahan.

Apakah ia bersalah juga? Jika unsur pidana penadahan (Pasal 480 KUHP) terpenuhi yaitu membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan maka ia dapat dinyatakan bersalah.

Apakah ia akan tetap dihukum juga? Dalam sistem hukum Indonesia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law), termasuk anggota kelompok SAD. Apabila terbukti melakukan tindak pidana penadahan, mereka dapat dan harus diproses secara hukum.

Pasal 480 KUHP (Penadahan): Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

Barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari sesuatu benda yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan.

Pernyataan SAD tak ada hukum atau kebal hukum adalah tidak tepat secara hukum. Mereka adalah warga negara Indonesia dan tunduk pada hukum positif yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan yang sering muncul dalam penanganan kasus yang melibatkan SAD adalah tantangan geografis (hidup di pedalaman), sosial-budaya, dan kultural dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Namun, penegak hukum memiliki kewajiban untuk memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus berulang ini menjadi desakan bagi aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan preventif, termasuk melakukan edukasi hukum serta pembinaan terpadu di wilayah domisili kelompok SAD untuk memutus rantai keterlibatan mereka dalam tindak pidana sebagai penadah.

Author